Staf Perdagangan Impor

 

No.Kode Unit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1.G.46PEI02.034.1Mengidentifikasi Pemasok Barang Impor
2.N.821100.061.01Mengakses Informasi melalui Homepage
3.G.46PEI02.036.2Melakukan Korespondensi Impor
4.G.46PEI00.018.2Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code
5.G.46PEI00.030.1Menentukan Metode Pembayaran Perdagangan Luar Negeri
6.G.46PEI02.045.2Mengaplikasikan Permohonan Penerbitan L/C Impor
7.G.46PEI02.037.1Mengurus Dokumen Impor
8.G.46PEI02.040.1Mengurus Dokumen Pengangkutan Barang Impor
9.G.46PEI02.039.2Membayar Pungutan Pabean Impor
10.G.46PEI02.038.2Mengurus Customs Clearance Impor
11.G.46PEI02.041.2Mengurus Pengeluaran Barang Impor

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

1. Pendidikan minimal  SMA/SMK

2. Pengalaman bekerja di bidang ekspor impor minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf perdagangan impor dibuktikan dengan surat keterangan kerja.

3.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan  staf perdagangan Impor dari lembaga pelatihan  yang  teregistrasi  di instansi pemerintah.

4.Pendidikan sedang menempuh minimal D3  Program Studi  Bisnis Internasional/Administrasi Bisnis/Manajemen Perdagangan di  minimal  Semester IV (empat) ,  yang berbasis kompetensi  pada jabatan Staf perdagangan Impor